“Setelah penutupan masa persidangan, DPRD Provinsi Banten akan memasuki masa reses. Selama delapan hari kerja ke depan, seluruh anggota DPRD akan menyapa konstituen di daerah pemilihannya masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Iip.
Ia menegaskan, kegiatan reses merupakan kewajiban yang diikuti oleh seluruh unsur DPRD Provinsi Banten tanpa terkecuali.
“Semua anggota DPRD, termasuk pimpinan, wajib melaksanakan reses,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








