Menurut Ahmad Sururi, RDP dengan eksekutif dapat dilakukan oleh DPRD kapan saja, terutama untuk memetakan masalah hingga mencari solusi konkrit dalam penanganan banjir.
“Fungsi legislatif memang harus seperti itu, sebagai langkah responsifitas gak ada masalah, apalagi RDP nya mengarah ke subtansi dan solutif, jangan sampai RDP ini dianggap tidak penting,” ujarnya.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Banten, Ari Supriadi menilai bahwa
RDP wajib dilakukan oleh DPRD untuk mendengarkan langsung apa yang dirumuskan eksekutif dalam menentukan kebijakan penanganan banjir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“RDP itu sifatnya wajib dalam rangka mengetahui sejauh mana eksekutif bekerja, sama halnya ketika RDP dilakukan di tengah situasi bencana banjir,” kata Ari.
Editor : Andre SN
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






