TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, mengalokasikan anggaran Rp10 miliar dari ABD Perubahan 2025 untuk penataan pedestarian Jalan Sultan Ageng Tirtayasa atau Royal Baroe.
Penataan Jalan Royal Baroe terinsipirasi dari Jalan Braga, Bandung dan Malioboro, Yogyakarta. Hal ni membuat wajah Royal Baroe yang dulu pengap karena kendaraan dan pedagang kaki lima (PKL) jadi lebih estetik.
Namun perubahan besar tersebut membuat para pedagang di Royal Baroe khawatir akan Kelangsungan hidup mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkot Serang yang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan di Royal Baroe membuat pedagang mengalami penurunan omzet.
Keluhan itu mengemuka dalam rapat rencana perubahan fasad kawasan Royal Baroe di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Rabu (28/1/2026).
Para pemilik usaha meminta Pemerintah Kota Serang membuka akses kendaraan bermotor selama 24 jam, atau setidaknya tidak menutupnya setiap hari.
Dian, pemilik toko kelontong yang telah lama berjualan di kawasan itu, mengatakan pembatasan kendaraan sejak pukul 16.00 hingga 22.00 WIB membuat pembeli enggan datang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
