“Saat ini, dari sekitar 46 sampai 48 data koperasi yang ada, sebanyak 26 KKMP sudah efektif dan berjalan di seluruh kelurahan Kota Cilegon,” jelas Eni.
Sementara koperasi lainnya masih dalam proses melengkapi legalitas serta kesiapan operasional kantor.
Dari sisi perbankan, BPRS CM tetap menerapkan studi kelayakan sebelum pembiayaan disalurkan, mencakup kesiapan gedung, keanggotaan, hingga sumber daya manusia pengelola koperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam skema pembiayaan, BPRS CM menetapkan margin sebesar 18 persen, setara dengan pembiayaan UMKM pada umumnya.
Namun margin tersebut disubsidi pemerintah daerah sehingga koperasi hanya berkewajiban mengembalikan pokok pembiayaan.
Selain itu, koperasi juga mendapat masa tenggang atau grace period selama dua bulan sebelum mulai mencicil.
“Masa tenggang ini kami berikan agar koperasi bisa menjalankan usahanya lebih dulu, melihat perputaran penjualan dan kesiapan keuangan,” katanya.
Penulis : Amanda
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya