“Pemkab berupaya menekan defisit anggaran yang pada tahun-tahun sebelumnya sempat menyentuh angka Rp 200 miliar,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menegaskan bahwa status raperda tersebut sebenarnya berada dalam tahap perbaikan, bukan penolakan final.
Hadi menjelaskan bahwa Biro Hukum Provinsi telah membahas raperda tersebut dan memberikan sejumlah catatan perbaikan, terutama pada lampiran rincian anggaran yang harus lebih transparan dan jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini, draf hasil perbaikan tersebut belum kembali ke Biro Hukum Provinsi. Posisi drafnya masih ada di Bagian Hukum Kabupaten Serang,” jelas Hadi.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menyanggah narasi penolakan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah tidak konsisten dalam menyajikan data kepada publik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya