“Akan ada evaluasi berkala. Pembinaan dilakukan langsung oleh BKPSDM. Oleh karena itu, peningkatan kinerja bukan lagi pilihan, melainkan keharusan karena setiap gerak-gerik pelayanan akan dinilai,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN yang harus tuntas pada penghujung tahun 2025.
Skema PPPK paruh waktu menjadi solusi jalan tengah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, sekaligus menjaga beban fiskal daerah agar tetap terkendali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan pengangkatan ini dibatasi hingga akhir 2025. Dengan pengukuhan 6.057 pegawai hari ini, Pemkab Serang telah memenuhi amanat tersebut sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi ribuan pekerja di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Sugi.
Kehadiran ribuan tenaga PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu menambal celah kekurangan personel di berbagai sektor strategis, terutama pada pelayanan dasar di tingkat kecamatan dan desa. (Red)