“Selama tahun 2025, Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti yang hari ini kami musnahkan, yakni sabu 1.249 gram, ganja 12.197 gram, serta minuman keras berbagai jenis sebanyak 8.617 botol,” ujar Hengki kepada wartawan Usai pres Rilis Akhir tahun 2025, Jumat (26/12/2025).
Menurut Hengki, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan minuman keras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” kata Hengki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Banten.
Sekretaris Komisi I DPRD Banten, H. Umar Bin Barmawi, mengapresiasi kinerja Polda Banten sepanjang 2025 dalam penanganan narkoba dan peredaran miras ilegal.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
