Padahal, dokumen lelang secara eksplisit mensyaratkan kepemilikan SBU BG 06/07 sebagai harga mati.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Banten untuk Rakyat (Ambara) Banten, Saepul Aripin, menduga kuat adanya kongkalikong antara Dindikbud Banten, Barjas, dan pihak kontraktor.
“Seharusnya perusahaan itu tidak boleh menjadi pemenang lelang pembangunan gedung konstruksi pendidikan,” kata Saepul, Minggu (26/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saepul, aturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sudah jelas ibarat kitab suci dalam tender, badan usaha wajib mengerjakan proyek sesuai dengan sub-klasifikasi yang tertera pada SBU-nya.
“Kalau SBU-nya buat bikin lapangan atau gedung hiburan, tapi tetap dimenangkan untuk bangun sekolah, wajar jika saya menduga ada main mata dan barter kepentingan dalam lelang tersebut,” ujarnya.
Daftar perusahaan yang diduga lolos tanpa SBU BG 06/07 untuk proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMA, SMK, dan Skh antara lain: CV KMK, PT CMK, CV GMS, CV AB, CMK Tangerang, dan MJP.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






