Pelantikan Bernandeta dan pejabat baru lainnya didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa pelantikan tersebut bukanlah sekadar seremonial.
“Pelantikan ini merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa,” tegas Burhanuddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Agung juga menyoroti perlunya adaptasi cepat dan kemampuan pejabat baru untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
“Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta merupakan bagian dari dinamika untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” pungkasnya.