“Setelah menangkap DT, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan AB alias Dawi,” ujar Condro.
Hanya berselang dua jam, AB pun berhasil diciduk di rumahnya dan langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor dan ponsel milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, DT dan AB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman untuk keduanya adalah 9 tahun penjara,” tegas Condro. (Arp/Red)
