Keputusan ini dianggap janggal, terutama karena banyak daerah 3T belum memiliki akses internet yang memadai, sehingga pengadaan ini disinyalir tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam prosesnya, Kejagung mendalami keuntungan yang didapat Nadiem serta prosedur pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, yang berasal dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka lain, tiga di antaranya merupakan anak buah Nadiem saat menjabat di Kemendikbudristek, seperti Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






