TOTALBANTEN.COM, SERANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang berkomitmen memperketat pengawasan perizinan perusahaan di wilayahnya. Mereka juga mendorong perusahaan memperbarui perizinan bangunan gedung.
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan beroperasi sesuai regulasi, yang diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, di mana setiap perusahaan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya