“Ketika pemerintah daerah masih menggunakan Perda yang menggunakan istilah IMB, itu menunjukkan dia tidak harmonis dengan UU Cipta Kerja, tidak responsif untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Red)
Penulis
Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow