“Paradigma baru istilahnya PBG, tapi prosesnya proses lama. Ini merugikan masyarakat. Mestinya perubahan istilah pada retribusi diikuti dengan perubahan istilah pada Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.
Abai Terhadap Aturan
Suhendar, yang juga anggota LBH GP Ansor Tangerang Selatan, mengingatkan bahwa pasca-terbitnya UU Cipta Kerja, semua istilah harus disesuaikan.
“Kalau di dalam Perda nomor 1 tahun 2018 itu masih mengatur hal-hal yang seharusnya tidak boleh lagi ada akibat ada Undang-undang Cipta Kerja, itu mengada-ada,” katanya.
Ia menegaskan, Pemda diberi waktu untuk menyesuaikan Perda setelah UU Cipta Kerja terbit.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
