“Langkah selanjutnya bisa berupa penyegelan, penyitaan aset, penutupan izin usaha, dan pelibatan penegak hukum,” ancamnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain yang lalai. Pemerintah Kabupaten Tangerang menekankan bahwa pajak daerah adalah tulang punggung pembangunan.
“Kepatuhan membayar pajak adalah
wujud kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Zis/Red)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT






