TANGERANG – Restoran Danau Abah di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten membandel dengan tak membayar pajak daerah. Alhasil tunggakan yang dimiliki restoran tersebut mencapai Rp 318 Juta.
Hal ini membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara tegas memasang stiker dan papan informasi. Aksi ini merupakan sanksi administratif bagi restoran yang menunggak pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, langkah ini diambil setelah restoran tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum penindakan ini dilakukan, kami telah menyampaikan Surat Teguran kepada Wajib Pajak. Namun hingga saat ini, belum ada itikad baik,” tegas Budi, Minggu (10/8/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






