“Maka kemudian jika ada program-program yang di luar janji-janji politik, saya kira kita bisa mengawasi secara bersama-sama.”
Politisi Golkar ini menjelaskan, Raperda RPJMD harus menjadi Perda 6 bulan setalah Bupati dan Wakil Bupati Serang dilantik pada Mei 2025.
“November Raperda RPJMD itu sudah harus menjadi Perda. Jika kemudian 6 bulan setelah pelantikan itu Perda RPJMD belum disahkan, maka ada konsekuensi yang harus diterima oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ulum mengungkapkan, saat ini pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Serang baru menyerahkan rencana awal (Renewal) RPJMD tahun 2025-2030.
Kata Ulum, dalam Renwal tersebut apa yang menjadi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Serang sudah terjabarkan. Namun Ulum mempertanyakan indikator Kabupaten Serang Bahagia yang menjadi tagline Bupati dan Wakil Bupati Serang saat kampanye dulu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya