TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus empat tersangka dalam kasus pencurian sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM, UH, SU, dan RI. Dalam aksinya, komplotan tersebut diduga menggasak lebih dari 500 bungkus rokok serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Akibat pencurian tersebut, pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengatakan, aksi pencurian diketahui korban setelah mendapati gembok warung dalam kondisi telah dibobol. Saat diperiksa, kondisi bagian dalam warung juga sudah berantakan.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat sejumlah pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus empat tersangka.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku,” kata Maruli.
Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah dua kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polda Banten.
“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, AM dan UH diduga berperan sebagai eksekutor. Keduanya bertugas membobol gembok warung dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya.
Sementara itu, SU dan RI diduga berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.
“Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” terang Maruli.
Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan tempat usaha, terutama ketika warung atau toko dalam kondisi tutup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutup Maruli.
Editor : Engkos Kosasih







