Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan saat memberikan keterangan pers. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten memastikan aset Situ Rompong di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, seluas 2,8 hektare berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Kepastian itu disampaikan di tengah munculnya gugatan yang diajukan PT Sahid terkait lahan di sekitar kawasan situ. Pemprov Banten menjadi pihak tergugat II setelah masyarakat.

BACA JUGA :  Sufmi Dasco Soroti Kali Ciputat "Lenyap" Jadi Mall Bintaro XChange

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan,
perusahaan tersebut tidak menggugat Pemerintah Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, gugatan diajukan PT Sahid kepada warga yang menempati lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan tersebut.

“PT Sahid bukan menggugat Pemprov. Gugatan itu ditujukan kepada masyarakat yang menempati lahan yang mereka klaim sebagai milik perusahaan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026

Arlan menjelaskan, sebagian warga yang menjadi pihak dalam sengketa beranggapan lahan yang ditempati merupakan tanah negara atau bagian dari kawasan Situ Rompong.

Karena itu, DPUPR diminta memberikan penjelasan mengenai batas-batas resmi aset milik Pemprov Banten.

“Kami hanya memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai batas aset yang menjadi kewenangan dan kepemilikan Pemprov Banten. Posisi kami sebatas menjelaskan data aset yang ada,” kata Arlan.

BACA JUGA :  Pemprov Lirik Potensi Jutaan Mahasiswa di Banten, Jajaki Kerjasama Diaspora

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?
Kadinkes Banten Viral Lagi, Pengamat Sarankan Konsultasi ke Psikiater

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru