TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang mendadak hening ketika isak tangis Tarmudin alias Duwok pecah. Pria paruh baya itu tak lagi mampu menahan emosinya saat mendengar kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi, Kamis (9/6/2026).
Di hadapan majelis hakim, Duwok yang selama ini lebih banyak tertunduk, terlihat menyeka air mata berulang kali. Bukan ketika uraian pasal demi pasal dibacakan, melainkan saat pembelaan menyentuh kisah keluarganya—tentang istrinya yang meninggal dunia di tengah proses hukum yang menjeratnya dan tentang tiga anak yang kini harus menjalani hidup tanpa kedua orang tuanya.
Tangis itu seolah menjadi luapan beban yang selama berbulan-bulan dipendam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Duwok merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Oktober 2025. Peristiwa berdarah itu dipicu perselisihan terkait aktivitas jual beli hasil kelapa sawit.
Namun dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, fokus tidak hanya tertuju pada konstruksi hukum perkara. Ada sisi lain yang turut disampaikan kepada majelis hakim, yakni kondisi keluarga yang ditinggalkan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







