Tangis Duwok Pecah di Ruang Sidang, Tiga Anak Menanti Kepastian Nasib

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Erwanto saat Memberikan Keterangan Pers di PN Pandeglang. (Guntur/Total Banten)

Kuasa Hukum Erwanto saat Memberikan Keterangan Pers di PN Pandeglang. (Guntur/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang mendadak hening ketika isak tangis Tarmudin alias Duwok pecah. Pria paruh baya itu tak lagi mampu menahan emosinya saat mendengar kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi, Kamis (9/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, Duwok yang selama ini lebih banyak tertunduk, terlihat menyeka air mata berulang kali. Bukan ketika uraian pasal demi pasal dibacakan, melainkan saat pembelaan menyentuh kisah keluarganya—tentang istrinya yang meninggal dunia di tengah proses hukum yang menjeratnya dan tentang tiga anak yang kini harus menjalani hidup tanpa kedua orang tuanya.

BACA JUGA :  Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai

Tangis itu seolah menjadi luapan beban yang selama berbulan-bulan dipendam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Duwok merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Oktober 2025. Peristiwa berdarah itu dipicu perselisihan terkait aktivitas jual beli hasil kelapa sawit.

Namun dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, fokus tidak hanya tertuju pada konstruksi hukum perkara. Ada sisi lain yang turut disampaikan kepada majelis hakim, yakni kondisi keluarga yang ditinggalkan.

BACA JUGA :  Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Terkendala Lahan, Baru Delapan Rampung

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page