Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Santri, Modusnya Mengusuir Jin!

Selasa, 28 April 2026 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat Memberikan Keterangan Pers. (dok)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat Memberikan Keterangan Pers. (dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – A (33), guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa empat santrinya. Ia diamankan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu, 25 April 2026, setelah sempat bersembunyi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus ritual pengobatan spiritual, yakni dalih membersihkan gangguan jin dari tubuh korban.

BACA JUGA :  Warga Keragilan 'Ngadu' ke DPRD Banten, Bingung soal Peralihan BPJS Mandiri ke PBI

“Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya,” kata Indra, Senin, 27 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung sejak Oktober 2025. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga mengancam para korban agar tidak melawan dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ujar Indra.

BACA JUGA :  DPRD Geram PT Asiatex Sinar Indopratama Serang Pecat Buruh Gegara THR Bingkisan

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Laporan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat pada Jumat, 24 April 2026.

Tak lama setelah itu, warga mendatangi rumah tersangka. Dari situ terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang.

“Sampai saat ini yang sudah melapor sebanyak empat orang, usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Lepas Armada Bantuan untuk Tangani Kerawanan Pangan

Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi di Serang
Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!
Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum
IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja
Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:03

Dua Remaja Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk Polisi di Serang

Selasa, 28 April 2026 - 18:15

Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Santri, Modusnya Mengusuir Jin!

Senin, 27 April 2026 - 22:53

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!

Senin, 27 April 2026 - 22:35

Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

Senin, 27 April 2026 - 12:46

Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja

Berita Terbaru

Majalah

Edisi Terbaru Majalah Total Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:19