“Fraksi-fraksi DPRD mendukung upaya pemerintah daerah dalam menata kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang,” tuturnya.
Ia menambahkan, penyelarasan tata ruang daerah dengan kebijakan nasional, kebijakan provinsi, serta dokumen pembangunan jangka panjang daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
Namun, Sri mengingatkan agar perubahan RTRW tidak hanya berorientasi pada kebutuhan pembangunan dan investasi. Pemerintah daerah juga harus memastikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Menurut Sri, perubahan RTRW harus tetap menjamin keberadaan lahan tersebut agar tidak mengorbankan ketahanan pangan daerah.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah mengharmonisasikan raperda RTRW dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dokumen RTRW yang baru juga harus konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang.
Sri menegaskan, kesinambungan antara kebijakan tata ruang dan dokumen pembangunan diperlukan agar arah pembangunan daerah tetap terencana.
“Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan secara transparan proses peralihan dari RTRW lama ke RTRW yang baru kepada masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih