Penilaian terhadap barang milik daerah yang akan dijadikan penyertaan modal, kata dia, harus berdasarkan hasil penilaian lembaga independen yang sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sri juga menekankan empat hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut.
Pertama, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terperinci aset yang dialihkan menjadi modal saham, baik kepada DPRD maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, penyertaan modal harus diikuti dengan peningkatan tata kelola perusahaan yang baik, pengawasan ketat, serta penyampaian laporan kinerja secara berkala kepada DPRD.
Ketiga, pemerintah daerah perlu menetapkan target keuntungan atau dividen yang jelas sebagai bentuk pengembalian manfaat kepada daerah selaku pemegang saham.
Keempat, penyertaan modal tidak boleh mengakibatkan pengalihan aset strategis daerah yang justru merugikan kepentingan masyarakat luas.
Selain penyertaan modal, enam fraksi DPRD Kabupaten Serang juga menyoroti raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengenai RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031.
Sri mengatakan, perubahan RTRW diperlukan untuk menyesuaikan dokumen tata ruang dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan daerah.
Menurut dia, dokumen RTRW yang berlaku telah berusia lebih dari 15 tahun sehingga perlu diperbarui agar dapat mengakomodasi berbagai perkembangan yang belum tercakup dalam perencanaan sebelumnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya