Meski demikian, Polda Banten memastikan penanganan perkara itu akan ditelaah lebih lanjut melalui asistensi Ditreskrimum.
Hasil penelaahan diharapkan dapat menjelaskan posisi perkara, tahapan yang sudah dilakukan, serta kendala yang menyebabkan penanganannya belum memberikan kepastian bagi pelapor.
“Beri waktu seminggu ini. Nanti akan dipelajari oleh penyidik,” kata Maruli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Polda Banten tersebut menjadi perhatian setelah Sellydayanti sebelumnya mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya di Kampung Duku, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 11 Oktober 2025.
Sellydayanti Sipayung mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut, menjalani visum, serta menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan. Namun, ia merasa belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai perkembangan laporan yang dibuatnya.
“Saya melaporkan kasus tersebut pada 11 Oktober 2025. Sudah satu tahun tak ada kejelasan,” kata Sellydayanti saat mendatangi Polda Banten, Jumat (16/10/2026).
Peristiwa itu, menurut pengakuannya, bermula ketika suara petasan dari sebuah acara di lingkungan tetangganya membuat bayinya yang saat itu baru berusia sekitar dua bulan terkejut hingga tidak mau menyusu sampai subuh.
Sellydayanti mengaku berniat menyampaikan persoalan tersebut kepada ketua RT. Namun, karena ketua RT tidak berada di tempat, ia mengikuti arahan untuk menegur langsung keluarga yang mengadakan acara dengan didampingi anak ketua RT.
Teguran itu disebut berujung cekcok. Sellydayanti mengaku tangannya ditarik, dadanya didorong, kemudian dipukul oleh seorang laki-laki berinisial A. Ia juga mengaku disabet menggunakan kain oleh seorang perempuan berinisial F.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya