“Setiap masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, menyampaikan pendapat dan berdialog berdiskusi dengan DPRD. Saya sudah menerima surat dari teman-teman KNPI dan sudah di Komisi IV dan Komisi IV pun sudah menjadwalkan di hari Rabu,” ujar Fikri.
Ia mengakui terdapat miskomunikasi yang menyebabkan informasi mengenai jadwal audiensi tidak tersampaikan kepada pihak KNPI.
“Komunikasi itu terputus, tidak tersampaikan. Nanti saya akan cross check di mana miskomunikasinya. Ini tentu menjadi catatan kami supaya tidak terjadi lagi,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fikri juga menyatakan akan mengevaluasi kinerja staf sekretariat DPRD, khususnya terkait distribusi informasi penjadwalan audiensi. Menurut dia, keputusan yang telah ditetapkan pimpinan DPRD maupun pimpinan komisi semestinya segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
“Saya berkewajiban ketika sudah ditentukan oleh keputusan pimpinan DPRD dan pimpinan komisi, seyogyanya segera didistribusikan informasi kepada yang berkaitan,” tegasnya.
Terkait kekecewaan KNPI yang merasa aspirasinya disepelekan, Fikri menganggap reaksi tersebut sebagai hal yang wajar. Ia berharap persoalan komunikasi itu tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
“Saya anggap wajar. Ketika punya keinginan, punya harapan dan sudah menempuh dengan baik, tapi karena ada miss menganggap tidak dijadwalkan, disepelekan, ketika muncul perasaan itu saya sangat wajar. Tidak ada yang tidak selesai dengan komunikasi, tidak ada niat yang tidak baik juga, semuanya untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Audiensi KNPI dengan Komisi IV DPRD Pandeglang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi KNPI untuk menyampaikan hasil advokasi mengenai revitalisasi dan pengelolaan PAD, sekaligus bagi DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi melalui fungsi pengawasan.
Editor : Engkos Kosasih