Soroti Revitalisasi dan PAD
Di balik persoalan penjadwalan tersebut, KNPI menyatakan memiliki sejumlah agenda yang ingin dibahas bersama DPRD Pandeglang. Dua persoalan utama yang disoroti ialah revitalisasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 serta peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Saepudin mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kebijakan revitalisasi sekaligus mempertanyakan perkembangan PAD Kabupaten Pandeglang yang dinilai belum menunjukkan peningkatan sesuai harapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengungkapkan adanya temuan dari laporan dan advokasi yang dilakukan pihaknya di lapangan terkait dugaan persoalan pengelolaan pajak daerah.
“Kami akan membahas revitalisasi sesuai Perda No 2 Tahun 2021. Dan kami juga akan membahas kenapa PAD Pandeglang tidak meningkat. Kami ada laporan dan hasil advokasi di bawah, ternyata ada persoalan dalam pengelolaannya. Ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menyetorkan pajak. Ini yang ingin kami sampaikan terhadap DPRD sebagai fungsi pengawasan,” kata Saepudin.
Dugaan mengenai oknum yang tidak menyetorkan pajak tersebut belum disertai penjelasan terperinci dalam keterangan yang disampaikan KNPI. Karena itu, persoalan tersebut memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait agar dapat diuji berdasarkan data dan bukti.
DPRD Akui Ada Miskomunikasi
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Fikri Febriansyah, menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengabaikan aspirasi KNPI.
Fikri mengatakan, surat permohonan audiensi telah diterima dan diteruskan kepada Komisi IV DPRD Pandeglang. Menurut dia, komisi tersebut telah menjadwalkan pertemuan pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya