Ia mengaku berulang kali mendatangi sejumlah bagian di Polda Banten, termasuk pengawasan penyidikan dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), untuk meminta penjelasan tentang perkembangan perkara.
Anita juga menyebut telah menerima janji tindak lanjut dan koordinasi, tetapi belum mendapatkan kepastian konkret mengenai nasib berkas penyidikan.
“Saya sudah capek bolak-balik. Yang terbaik mungkin meminta langsung kepada Kapolda untuk melimpahkan berkasnya. Saya minta Kapolda saja yang turun tangan, karena anak buahnya tidak bisa melimpahkan berkas ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anita mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara tersebut, antara lain status surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dugaan pelanggaran oleh penyidik, serta lamanya proses penyidikan.
Ia meminta seluruh persoalan itu diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses penegakan hukum.
“Banyak kejanggalan, mulai dari SPDP yang mati, adanya pelanggaran, sampai perkara yang berlarut-larut. Ini yang membuat saya bertanya-tanya. Jangan sampai fakta hukum dikaburkan,” tegasnya.
Dalam aksinya, Anita menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolda Banten. Pertama, menggelar perkara khusus untuk mengevaluasi penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Kedua, menarik penanganan perkara dari Polresta Tangerang ke Polda Banten karena ia mengaku telah kehilangan kepercayaan terhadap proses yang berjalan.
Ketiga, menerbitkan kembali SPDP sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keempat, memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan materi penyidikan yang sesuai dengan fakta dan alat bukti.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya