TOTALBANTEN.COM, PANDEGLANG – Dua pria berinisial WY (23) dan AR (25) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Keduanya ditangkap di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan lima unit sepeda motor. Salah satu kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, kedua pria itu diduga beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Cikedal, Carita, dan Panimbang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pandeglang AKBP Sonny Harsono mengatakan, modus yang digunakan kedua terduga pelaku yakni mengambil sepeda motor milik korban yang berada di dalam rumah.
“Kita amankan WY (23) dan AR (25). Mereka mencuri kendaraan roda dua dengan cara membobol rumah korban, dan ini baru pertama kali mereka lakukan,” kata Sonny saat konferensi pers di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat (16/10/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya