Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga memfasilitasi pengembalian kendaraan hasil curian kepada para korban yang telah melaporkan kehilangan.
Sonny mengatakan, empat korban dihadirkan dalam konferensi pers untuk menerima kembali kendaraan mereka. Pengembalian dilakukan dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bukti yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, ini kami hadirkan juga empat korban yang telah melaporkan kehilangan kendaraan dan dapat langsung mengambil kendaraannya,” ujarnya.
“Dengan syarat membawa dokumen kendaraan itu,” sambungnya.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya