Di antaranya Sekretaris Daerah sebesar Rp76,5 juta, Asisten Daerah dan sejumlah kepala perangkat daerah Rp55 juta, kepala OPD lainnya Rp47 juta, pejabat eselon III hingga Rp30 juta, kepala sekolah Rp14 juta.
Serta besaran berbeda untuk jenjang jabatan dan golongan lainnya, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp11 juta. Tunjangan tersebut melekat hingga pada tingkat kepatuhan ASN.
Menurut Ai, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan memastikan pegawai yang dipimpinnya mengikuti apel dengan tertib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab lanjut Ai, pembinaan tidak hanya menjadi tugas BKD. Kepala OPD harus menjadi pihak pertama yang memastikan pegawainya disiplin.
“Cek dulu seluruh pegawainya. Setelah tertib, rapi, kepala OPD baru mengikuti apel di tempat yang sudah disediakan,” tegas Ai.
Ai mengatakan, BKD akan menindaklanjuti instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan untuk memberikan surat teguran kepada OPD yang pegawainya ditemukan tidak tertib.
“Secepatnya akan kami sampaikan,” kata Ai.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya