“Jangan sampai peningkatan transfer hanya menjadi peningkatan nominal anggaran tanpa peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Arah RPJMD dan Penyertaan Modal BUMD Dipertanyakan
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan terkait sinkronisasi arah pembangunan antara Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026 dengan Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut fraksi tersebut, kepastian hukum dan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan berkualitas dan akuntabel.
Rencana penyertaan modal kepada BUMD sebesar Rp6,6 miliar juga dipertanyakan.
Fraksi meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci badan usaha yang akan menerima penyertaan modal tersebut, termasuk dasar analisis investasinya.
Pertanyaan juga diarahkan terhadap kemungkinan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Kabupaten Serang, Bank Banten maupun badan usaha lainnya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan status kepemilikan saham Pemkab Serang pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang sebelumnya disebut mencapai Rp36 miliar.
Hal tersebut dikaitkan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Serang pada PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
“Apakah terjadi pencabutan atau dilanjutkan?” demikian pertanyaan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan kepada pemerintah daerah.
Insentif Pendidikan Madrasah Turut Dipertanyakan
Fraksi PDI Perjuangan turut mempertanyakan rencana pemberian insentif bagi pendidikan menengah pertama swasta, termasuk madrasah tsanawiyah.
Fraksi meminta penjelasan mengenai dasar pertimbangan dan arah kebijakan tersebut, khususnya berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah di bidang pendidikan.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kebijakan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar memiliki dasar hukum dan arah kebijakan yang jelas.
Azmi menegaskan seluruh catatan Fraksi PDI Perjuangan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dalam proses pembahasan APBD 2027.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja masing-masing.
“Rancangan struktur APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2027 perlu dibahas secara seksama dan mendalam. Pembahasan harus dilakukan untuk memperkuat dan saling mendukung sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih