Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Najib, mengatakan penangkapan bermula dari pengamanan AGS di kawasan Sumurpecung.
“Petugas mengamankan tersangka di wilayah Lingkungan Kidang, kemudian dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan kembali ditemukan barang bukti lainnya,” kata Najib kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Najib mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perkara tersebut, AGS diproses hukum terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap AGS. Penyidik juga memburu Guntur yang disebut sebagai DPO untuk mengungkap sumber serta jaringan peredaran sabu tersebut.
Editor : Engkos Kosasih







