Polisi juga menyita timbangan digital, satu pak plastik klip kecil, dan sebuah gunting.
Kepada penyidik, AGS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Guntur. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan AGS, sabu tersebut diperoleh secara langsung di kawasan Pasar 7 Tembung, Medan, Sumatera Utara. Dalam transaksi tersebut, AGS disebut membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga Rp3,1 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian mendalami peredaran barang tersebut. Berdasarkan keterangan AGS, sebagian sabu telah digunakan dan sebagian lainnya dijual ketika dirinya melakukan perjalanan dari Sumatera menuju Jawa.
Setelah tiba di Serang, AGS juga disebut menjual sabu kepada sesama sopir ekspedisi lintas Jawa-Sumatra yang berada di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







