“Jadi misal, ada orang berhenti arisan, uang yang masuk sudah tiga bulan itu menjadi keuntungan kami,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Agus Irfandi, mengatakan mediasi kali ini belum menghasilkan penyelesaian secara tuntas. Pihak korban memberikan tambahan waktu selama tiga hari kepada pihak terduga pelaku untuk mengupayakan pengembalian uang.
“Deadlock. Hanya saya, kuasa dari korban, memberikan waktu tiga hari dan akan diusahakan oleh pihak terduga pelaku,” kata Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus mengatakan, apabila dalam waktu tiga hari tidak ada penyelesaian, pihaknya akan kembali menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan ketentuan pidana dalam KUHP mengenai penipuan dan penggelapan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







