Menurutnya, belanja tenaga ahli yang mencapai Rp55,47 miliar merupakan penggunaan uang rakyat yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Karena hari ini menurut kami audiensi nya buntu, kami akan bersurat kepada masing-masing OPD untuk meminta data secara langsung. Selain itu, kami juga akan melaporkan hal tersebut kepada BPK RI,” ungkapnya.
Sementara Sekda Banten, Deden Apriandhi mengatakan bahwa penganggaran tenaga ahli di lingkungan Pemprov Banten telah berpijak pada regulasi dan aturan yang menaungi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa keberadaan tenaga ahli atau konsultan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disesuaikan dengan kebutuhan teknis yang spesifik dan menjadi salah satu syarat sah perencanaan.
“Penganggaran tenaga ahli itu atas dasar aturan-aturan yang menaungi. Tadi kalau di PU, kita memang perlu konsultan yang kebetulan masuk di kode rekening tenaga ahli untuk membuat sebuah perencanaan. Karena salah satu persyaratan sahnya sebuah perencanaan konstruksi itu harus dari konsultan perencana,” ujar Deden usai audiensi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







