Namun, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Serang, Sigit Julian, mengaku pihaknya belum memiliki kajian mengenai batas kemampuan cadangan air tanah maupun daya dukung lingkungan sebagai dasar penataan ruang kawasan perumahan.
“Kalau itu saya enggak bisa secara ilmiah menjelaskan, apalagi menjelaskan ambang batas. Saya enggak tahu. Karena cadangan air tanah pun saya enggak tahu,” kata Sigit, Senin (27/7/2026).
Pemerintah Kota Serang juga belum memiliki peta kajian dalam menentukan kawasan yang dapat dialihfungsikan menjadi permukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Sigit mengatakan Dinas PUPR tetap melakukan penindakan apabila menemukan pengembang yang melanggar ketentuan.
Penulis : Wawan Kurniawan
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








