“Kami sudah melakukan pemeriksaan sampel, baik dari ambien air, udara, maupun tanah di lokasi. Hasilnya memang terdapat masalah dalam pengelolaan limbah,” ujar Dhoni.
Menurut Dhoni, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Banten. Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum berikutnya.
“Sudah tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang Ria Ramadhayanti membenarkan pelimpahan perkara tersebut. Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








