“Kurang lebih ada 100 lebih perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing. Kebanyakan mereka sudah memiliki izin dari kementerian. Kalau di sini kami hanya menerima pembayaran kompensasinya,” ujar dia.
Nuzul menjelaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dollar AS per orang setiap bulan. Dana tersebut disetorkan ke kas daerah.
“Pembayaran itu masuk ke kas daerah Kabupaten Serang. Besarannya 100 dollar AS per TKA per bulan. Kalau satu tahun berarti 1.200 dollar AS per orang,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah pembayaran dilakukan, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebagai bukti pemenuhan kewajiban perusahaan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








