“Sampai saat ini para tersangka masih disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dan tindak pidana pungutan liar. Untuk sangkaan tindak pidana pencucian uang, sampai saat ini belum kami sematkan,” kata Siddiq saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka setelah proses pemberkasan selesai dan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti.
“Belum. Nanti akan kami lihat setelah proses pemberkasan selesai dan setelah ada hasil penelitian dari jaksa peneliti. Apakah ada saran atau masukan terkait pengembangan perkara tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya mengenai peluang penerapan TPPU di kemudian hari, Siddiq menyebut penyidik masih menunggu hasil pendalaman terhadap aspek keuangan dalam perkara tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya