Kasus ini bermula dari dugaan adanya pungutan di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap masyarakat yang mengurus layanan pertanahan. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya istilah “uang taktis” yang diduga digunakan untuk menyebut pungutan tersebut.
Nilai dugaan penerimaan dari praktik itu sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar. Namun, angka tersebut masih terus diverifikasi penyidik.
Ketika ditanya apakah dana hasil dugaan pungutan liar itu hanya dinikmati enam tersangka atau mengalir kepada pihak lain, Siddiq menyebut penyidik masih mendalami hal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Pernyataan itu membuka ruang pengembangan perkara, mengingat dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang dan melibatkan sejumlah bidang strategis dalam pelayanan pertanahan.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga berupaya memetakan jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya