Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri di Kabupaten Serang justru berujung pada penundaan penuntutan terhadap korporasi. Padahal, hasil pemeriksaan ahli menyebut tanah di lokasi penimbunan limbah telah terkontaminasi logam berat.

Untuk pertama kalinya di Indonesia, mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan diterapkan dalam perkara pidana lingkungan hidup.

Skema tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada terdakwa korporasi PT Crown Steel dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, mekanisme tersebut resmi dijalankan pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri Serang.

Kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan pengolahan besi dan baja itu melakukan peleburan besi scrap dengan suhu mencapai sekitar 1.700 derajat Celsius sebelum dicetak menjadi billet dan diolah menjadi besi siku.

Namun di balik aktivitas industri tersebut, ditemukan persoalan serius terkait pengelolaan limbah. Limbah berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version