Laporan yang mengendap bertahun-tahun, proses hukum yang dinilai lamban, dugaan perlakuan berbeda terhadap kelompok tertentu, hingga akses bantuan hukum yang masih timpang antara kota dan daerah menjadi faktor yang memperkuat ketidakpercayaan tersebut.
Jika sistem hukum mampu bekerja secara adil, transparan, dan akuntabel sejak awal, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menunggu viral demi mendapatkan perhatian.
Agenda Perbaikan yang Mendesak
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai mahasiswa hukum yang kelak akan memasuki dunia praktik, penulis memandang setidaknya terdapat tiga agenda penting yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, reformasi mekanisme pelaporan dan pemantauan perkara. Sistem pelacakan perkara berbasis digital yang transparan dan mudah diakses publik harus diperkuat. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang mereka laporkan tanpa harus mengandalkan tekanan media sosial.
Kedua, penguatan budaya akuntabilitas internal aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, maupun peradilan harus berjalan lebih efektif. Lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Komnas HAM perlu didukung dengan kewenangan yang lebih kuat agar fungsi kontrol dapat berjalan optimal.
Ketiga, peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat. Warga perlu memahami hak-haknya secara hukum sekaligus memiliki kemampuan menyaring informasi yang beredar di ruang digital. Tidak semua yang viral adalah benar, dan tidak semua yang benar mampu menjadi viral.
Fenomena “No Viral, No Justice” merupakan alarm keras bagi negara hukum Indonesia. Ini bukan sekadar kritik terhadap aparat penegak hukum, melainkan peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pembuat kebijakan, akademisi, hingga masyarakat sipil.
Keadilan yang bergerak karena tekanan viral adalah keadilan yang sedang mengalami masalah. Sebab dalam negara hukum yang sehat, keadilan seharusnya hadir karena sistem bekerja, bukan karena algoritma media sosial memutuskan sebuah kasus layak menjadi perhatian publik.
Indonesia mungkin telah memiliki berbagai instrumen hukum yang semakin modern, mulai dari KUHP baru hingga berbagai regulasi pendukung lainnya. Namun, perangkat hukum yang baik tidak akan berarti banyak apabila kultur penegakannya masih selektif, lamban, dan rentan terhadap tekanan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya