Perda Pajak dan Retribusi Kabupaten Serang Direvisi; Bapenda Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak, Cuma…

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:48

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha saat memberikan keterangan pers. (Foto; Engkos Kosasih/Total Banten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah dalam perubahan regulasi tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tanggal 23 April 2026 tentang hasil evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2023.

“Pada April 2026 kami menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 perlu dievaluasi. Karena itu dilakukan beberapa penyesuaian pada batang tubuh maupun lampiran perda,” kata Farhan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Farhan, sebagian besar perubahan yang dilakukan merupakan penyesuaian administratif dan penyempurnaan ketentuan agar selaras dengan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak menyentuh tarif pajak yang selama ini berlaku di Kabupaten Serang.

“Untuk sektor pajak tidak ada perubahan tarif. Dari 10 objek pajak daerah yang dikelola Kabupaten Serang, tidak ada satu pun tarif yang berubah,” ujarnya.

Editor : Andre S Negara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP
APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?
Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas
Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten
Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20

Kontruksi Reklame Butut dan Ilegal Bertengger di Pandeglang, Dewan Semprot DPMPTSP

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:16

APBD Lebak Masih Bergantung ke Pusat, Duit Rakyat Habis “Dikuras” Pegawai dan DPRD?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:57

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Akses Pendidikan Swasta Diperluas

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:31

Lebih dari Sekadar Pion: Filosofi Catur dan Visi Jangka Panjang Atlet Muda Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Berita Terbaru

Exit mobile version