TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak daerah dalam perubahan regulasi tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan revisi perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/2132/Keuda tanggal 23 April 2026 tentang hasil evaluasi Perda Nomor 7 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada April 2026 kami menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan Perda Nomor 7 Tahun 2023 perlu dievaluasi. Karena itu dilakukan beberapa penyesuaian pada batang tubuh maupun lampiran perda,” kata Farhan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Farhan, sebagian besar perubahan yang dilakukan merupakan penyesuaian administratif dan penyempurnaan ketentuan agar selaras dengan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak menyentuh tarif pajak yang selama ini berlaku di Kabupaten Serang.
“Untuk sektor pajak tidak ada perubahan tarif. Dari 10 objek pajak daerah yang dikelola Kabupaten Serang, tidak ada satu pun tarif yang berubah,” ujarnya.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya