Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, APBD semestinya diarahkan untuk efisiensi dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Namun struktur APBD Pandeglang 2026 justru menunjukkan pola yang berulang, seperti belanja pegawai yang gemuk, belanja DPRD yang terus naik, dan belanja pembangunan yang tetap tertahan di level rendah.
Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan belum merespon upaya konfirmasi dari redaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Andre Sumanegara