“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya baik secara langsung maupun tidak langsung,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).
Menurut Dado, dalam setiap kepungurusan dokumen pertanahan yang diajukan masyarakat, mereka meminta uang sebagai dana taktis.
“Mereka meminta uang di luar penerima negara bukan pajak kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah uang taktis,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Dado, uang yang diterima para tersangka mencapai Rp2 miliar lebih.
Uang tersebut dipergunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








