Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Januari 2016 hingga Desember 2019.

“Modus yang dilakukan antara lain penjualan terselubung tanpa dilengkapi faktur pajak serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan,” kata Aim dalam keterangannya.

Menurut dia, praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan transaksi penjualan yang seharusnya dikenakan PPN. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp583.262.763.775.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

45 Hektar Sawah di Pamarayan Gagal Panen, BPP Sebut Cuaca Ekstrem dan Dorong Normalisasi Saluran Air
Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang
THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak
BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir
Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:31

45 Hektar Sawah di Pamarayan Gagal Panen, BPP Sebut Cuaca Ekstrem dan Dorong Normalisasi Saluran Air

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:42

Kopi Nalar Temukan Celah dalam Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:57

THM yang Disengel Kembali Beroperasi, Ketua DPRD Kota Serang Desak Penegakan Hukum Tak Berhenti pada Sidak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:44

BEM Nus Banten Soroti Sikap Diam Gubernur atas Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:19

“Kami Seperti Dicekik” Nelayan Pesisir Banten Kritik Reklamasi Bojonegara, Minta Negara Hadir

Berita Terbaru