Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Januari 2016 hingga Desember 2019.

“Modus yang dilakukan antara lain penjualan terselubung tanpa dilengkapi faktur pajak serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan,” kata Aim dalam keterangannya.

BACA JUGA :  845 Perusahaan Dihukum! Aksi Tegas KLH Sikat Perusak Lingkungan

Menurut dia, praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan transaksi penjualan yang seharusnya dikenakan PPN. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp583.262.763.775.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Rumah Makan di Tangerang Hangus Terbakar 

Dalam aturan itu, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional
Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir
Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?
Pasca Banjir, Kabupaten Serang Raup Tambahan Bantuan Pangan untuk 190 Ribu Penerima
Bupati Serang ‘Murka’ Kasus Pelecehan Anak Jadi Alarm Keras, Pengawasan Sekolah Diminta Diperketat
Gubernur Banten dan Danantara Tekan Kesepakatan Bangun PSEL di Serang Raya
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:27

Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:10

Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:04

Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:19

Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:16

Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?

Berita Terbaru