Mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Januari 2016 hingga Desember 2019.
“Modus yang dilakukan antara lain penjualan terselubung tanpa dilengkapi faktur pajak serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee yang tidak menggunakan rekening perusahaan,” kata Aim dalam keterangannya.
Menurut dia, praktik tersebut diduga dilakukan untuk menyembunyikan transaksi penjualan yang seharusnya dikenakan PPN. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp583.262.763.775.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas dugaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya





