Suhendar juga menyoroti dokumen kerja sama Tim Pembina Samsat dengan Bank BJB yang disebut tidak memuat tanda tangan gubernur.
“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, itu problem serius. Siapa yang bertanggung jawab? Ini menyangkut akuntabilitas keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika mekanisme tersebut dibiarkan berlarut sejak berjalan pada 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuan regulasi itu untuk tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada keputusan kepala daerah, patut dipertanyakan, siapa yang diuntungkan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini berbahaya karena membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak memiliki tanggung jawab langsung terhadap keuangan daerah.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, tidak ada jaminan bahwa hasil kerja sama benar-benar kembali ke APBD dan masyarakat,” katanya.
Suhendar menyarankan agar Pemprov Banten segera menghentikan praktik tersebut sementara waktu, lalu memperbaikinya sesuai aturan.
“Harus dihentikan dulu secara hukum. Kemudian ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, bank mana saja yang menjadi mitra resmi. Itu baru sah,” ujarnya.
Meski demikian, ia masih membuka ruang solusi jika kondisi infrastruktur Bank Banten memang belum siap.
“Kalau dalam masa transisi, misalnya Bank BJB ditetapkan sebagai rekening operasional melalui keputusan kepala daerah, itu jauh lebih baik. Setidaknya ada dasar hukum dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






