Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Santri, Modusnya Mengusuir Jin!

Selasa, 28 April 2026 - 18:15

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat Memberikan Keterangan Pers. (dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – A (33), guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa empat santrinya. Ia diamankan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu, 25 April 2026, setelah sempat bersembunyi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus ritual pengobatan spiritual, yakni dalih membersihkan gangguan jin dari tubuh korban.

“Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya,” kata Indra, Senin, 27 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung sejak Oktober 2025. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga mengancam para korban agar tidak melawan dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ujar Indra.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Laporan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat pada Jumat, 24 April 2026.

Tak lama setelah itu, warga mendatangi rumah tersangka. Dari situ terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang.

“Sampai saat ini yang sudah melapor sebanyak empat orang, usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra.

Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version