Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Santri, Modusnya Mengusuir Jin!

Selasa, 28 April 2026 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat Memberikan Keterangan Pers. (dok)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat Memberikan Keterangan Pers. (dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – A (33), guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa empat santrinya. Ia diamankan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu, 25 April 2026, setelah sempat bersembunyi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus ritual pengobatan spiritual, yakni dalih membersihkan gangguan jin dari tubuh korban.

BACA JUGA :  Demo Soal PAD, Mahasiswa dan Polisi Terlibat Saling Dorong di DPRD Pandeglang

“Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya,” kata Indra, Senin, 27 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung sejak Oktober 2025. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga mengancam para korban agar tidak melawan dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ujar Indra.

BACA JUGA :  Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Ini Profil AKP Pardiman

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Laporan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat pada Jumat, 24 April 2026.

Tak lama setelah itu, warga mendatangi rumah tersangka. Dari situ terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang.

“Sampai saat ini yang sudah melapor sebanyak empat orang, usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra.

BACA JUGA :  World of Wonders Citra Raya Luncurkan Wahana Ruang Kebangsaan, Lengkapi Destinasi Wisata Edukasi Libur Akhir Tahun

Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Mahasiswa UI Dorong Panglimaja Jadi Senjata Warga Tegalmaja Lawan Pengangguran
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Minggu, 6 September 2026 - 16:09

Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page