“Persoalan yang dikatakan oleh Bagian Hukum itu hal teknis, sedangkan Perpres adalah ‘Kitab Suci’ yang harus diikuti daerah-daerah. Kalau seperti ini kasusnya bisa disebut melabrak Perpes,” kata Lutfi.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
